Situs Resmi SMA NEGERI 4 Kota Kediri

SMAPA Bangkit - Prestasi Melejit

Kontak Info

Jl. Sersan Suharmaji Ix/52, Ngronggo
Kota Kediri, Jawa Timur 64182
sman4.info@gmail.com
(0354)-688864

Follow Us

Dispendukcapil Masuk Sekolah: Perekaman Data E-KTP Siswa SMAN 4 Kediri

Rabu, 7 Februari 2023 ada kegiatan perekaman data untuk E-KTP di aula SMAN 4 Kediri. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri. Acara ini untuk memudahkan siswa dalam membuat E-KTP yang langsung dilayani oleh pihak bersangkutan. Peruntukannya memang terbatas, yaitu siswa yang telah berusia 16-17 tahun dan berdomisili di Kota Kediri. Sebelum perekaman data E-KTP, Pak Erfan, selaku Waka Kesiswaan menyampaikan pengumuman secara tertulis bahwa para siswa dimohon untuk mengisi Google Form yang telah disediakan. Juga mengumpulkan fotokopi KK dan Akta Kelahiran. Jumlah siswa yang melakukan perekaman data E-KTP 119 anak.

Sesuai dengan landasan hukum pemberlakuan penerapan KTP Elektronik adalah Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Adapun pasal-pasal dalam undang undang ini yang mengatur tentang KTP Elektronik, antara lain adalah pasal 63 dan penjelasannya, 64, 101 dan 102. Pasal 63 UU tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa:

  1. Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
  2. Orang Asing (WNA) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
  3. Penduduk WNI dan WNA yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.

Hal-hal seperti disebutkan di atas diperkuat dengan penjelasan UU Administrasi Kependudukan pasal 63 point 6 (enam) menyebutkan bahwa dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 (satu) KTP-el untuk 1 (satu) penduduk diperlukan sistem keamanan/pengendalian dan sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan melakukan verifikasi dan validasi dalam sistem database kependudukan serta pemberian NIK. Fungsi KTP-el akan ditingkatkan secara bertahap menjadi KTP-el multiguna.


Informasi terkait lainnya

Pusat Informasi

Silahkan ikuti Media Sosial kami, atau hubungi Kontak Kami, jika ada sesuatu yang akan di tanyakan. Terima kasih

Facebook Whatsapp Instagram Youtube Twitter/X Tiktok